Sinkronisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Penidaklayakan Bansos dan DTKS

Oleh Admin Dinsos
Dipublikasi Pada 13:16 | 27 November 2023

Dinsos Bengkulu Tengah- Sejak Agustus 2023, kementerian sosial melakukan sinkronisasi informasi data pekerjaan dengan bpjs ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk menyaring informasi warga yang memliki penghasilan tetap diatas upah minimum pekerja daerah, seperti pekerja swasta di perusahaan, honorer dan pekerjaan sejenis diatas UMP yang juga bersangkutan dengan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan. Sinkronisasi ini dilakukan agar penerima manfaat (KPM) diharapkan lebih tepat sasaran sesuai identitas pekerjaan.

Alhasil beberapa warga secara otomatis ditidaklayakan dalam sistem informasi kesejahteraan sosial dengan keterangan upah diatas UMP. 

Hal ini berlaku jika dalam satu kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang termasuk kriteria penerima upah minimum. Seperti halnya seorang warga bengkulu tengah yang bekerja sebagai guru honor disalah satu sekolah dasar dengan upah 100.000 yang dibayarkan per tiga bulan sekali, beliau tinggal bersama nenek yang terdata sebagai penerima BPNT. Akibatnya bantuan BPNT diberhentikan dengan alasan salah satu anggota keluarga terdata BPJS ketenagakerjaan.

Begitupun dengan seorang bapak yang namanya dipinjam dan dicantumkan sebagai pemilik CV, padahal yang bersangkutan tidak benar memiliki CV, dan kondisi ekonomi beliau yang kekurangan.

Sama halnya dengan beberapa warga yang sudah pisah KK dari anggota keluarga yang memiliki pekerjaan tetap, atau sudah di PHK, maupun kasus lainnya yang serupa.

Untuk beberapa kasus tersebut, maka warga berhak mengajukan pelaporan dan pendataan ulang penerimaan bansos dengan membawa surat keterangan yang dilegalisasi pihak terkait. Misalnya surat keterangan pisah KK, surat keterangan pemutusan hubungan kerja, dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan termasuk warga tidak mampu, dan dipastikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah dinonaktifkan. Surat tersebut akan diupload sebagai bukti pendukung ketika warga yang bersangkutan ingin mengajukan pengusulan ulang bansos maupun DTKS.

+